
batampos – Menteri ESDM Arifin Tasrif mengaku, pembukaan tambang andesit di Desa Wadas memang telah mendapatkan izin. Namun, perizinan tersebut untuk dilakukan oleh Kementerian PUPR untuk mendukung program strategis nasional (PSN) Bendungan Bener.
Dia menegaskan, izin yang diberikan bukanlah berbentuk izin penambangan komersial seperti yang dimiliki perusahaan.
“Itu sebetulnya, izin diberikan kepada PUPR, dalam hal ini tujuannya untuk pembangunan Bendungan Bener di Purworejo,” ujarnya dalam rapat kerja dengan Komisi VII, Kamis (17/2).
Arifin menegaskan, pihaknya pun melarang apabila pembukaan tambang andesit di Desa Wadas digunakan untuk kebutuhan komersial. Seperti yang disampaikan oleh PUPR bahwa material batu dari quarry di Desa Wadas dari jenis andesit diproduksi hanya untuk dukungan material proyek.
BACA JUGA: Minta Pemerintah Ambil Langkah Cepat
Sementara, Dirjen Mineral dan Batu Bara Ridwan Djamaluddin menjelaskan, alasan pemerintah tidak memerlukan izin seperti pertambangan komersial, karena digunakan untuk proyek pemerintah. “Menurut regulasi yang ada izin diberikan kepada badan usaha, pemerintah tak perlukan izin apalagi digunakan untuk keperluan sendiri,” ucapnya.
Dengan demikian, Kementerian PUPR sudah mendapatkan izin dari Kementerian ESDM dalam pembukaan tambang andesit untuk proyek Bendungan Bener. Namun memang tidak ada izin pertambangan komersial yang dikeluarkan. Sehingga, terkait persoalan lingkungan dan masalah lainnya diserahkan ke Kementerian PUPR sebagai penanggungjawab kegiatan. (*)
Reporter: JP Group
