
MENURUT Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), ejaan adalah kaidah cara menggambarkan bunyi-bunyi (kata, kalimat, dan sebagainya) dalam bentuk tulisan (huruf-huruf) serta penggunaan tanda baca.
Dari pengertian tersebut dapat diketahui bahwa ejaan terkait dengan tata tulis yang meliputi pemakaian huruf, penulisan kata, dan pemakaian tanda baca.
Sistem ejaan yang saat ini berlaku ialah “Ejaan Bahasa Indonesia yang Disempurnakan”, atau dikenal dengan singkatan “EYD”, edisi V. Sistem ejaan ini merupakan penyempurnaan dari “Pedoman Umum Ejaan Bahasa Indonesia” yang lazim disingkat sebagai “PUEBI”.
Perubahan ini telah ditetapkan oleh Kepala Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 0424/I/BS.00.01/2022 tentang Ejaan Bahasa Indonesia yang Disempurnakan.
Jauh sebelumnya, ejaan yang berlaku pada zaman Belanda hingga sesudah Indonesia merdeka ialah “Ejaan van Ophuijsen”. Ejaan ini berlaku pada 1901 sampai 1947 dan terdapat dalam Kitab Logat Melajoe.
Setelah kemerdekaan, disusunlah ejaan baru yang merupakan penyempurnaan “Ejaan van Ophuijsen”. Sesuai dengan nama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, ejaan itu diberi nama “Ejaan Soewandi” atau “Ejaan Republik” yang mulai berlaku sejak tahun 1947 pada era Presiden Soekarno.
Pada tahun 1972, diberlakukan “Ejaan Bahasa Indonesia yang Disempurnakan”. Ejaan ini pun diresmikan oleh Presiden Soeharto pada tanggal 16 Agustus 1972 berdasarkan Surat Keputusan Presiden Nomor 57 Tahun 1972.
Baca juga: Berbagi Informasi KBI XII Tahun 2023 Melalui Diseminasi
Selanjutnya, “Pedoman Umum Ejaan Bahasa Indonesia yang Disempurnakan Edisi II” diterbitkan pada tahun 1987. Setelah itu, Edisi III diterbitkan pada tahun 2009 berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 46. Setiap pergantian ejaan tentu ada perubahan. Di bawah ini diberikan beberapa contoh perubahan dari zaman “Ejaan van Ophuijsen”, “Ejaan Republik”, sampai “EYD”.
Beberapa penulisan kosakata dalam “Ejaan van Ophuijsen” antara lain: /djoedjoer/, /setoedjoe/, /tjoetjoe/, /setjertjah/, /chawatir/, /njanji/, /sjarat/, /moesjawarah/, /bajang/, /bapa’/, /ra’jat/, /‘ilmu/, /Jum’at/, dan /poera2/.
Lantas, ketika kosakata di atas diubah ejaannya dalam “Ejaan Republik” maka berubah menjadi bentuk berikut ini: /djudjur/, /setudju/, /tjutju/, /setjertjah/, /chawatir/, /njanji/, /sjarat/, /musjawarah/, /bajang/, /bapak/, /rakjat/, /ilmu/, /Jumat/, dan /pura2/.
Pada akhirnya, ketika diberlakukan “EYD” maka bentuk ejaan dari kosakata di atas berubah sebagaimana berikut, /jujur/, /setuju/, /cucu/, /secercah/, /khawatir/, /nyanyi/, /syarat/, /musyawarah/, /bayang/, /bapak/, rakyat/, /ilmu/, /Jumat/, dan /pura-pura/.
Melalui contoh di atas dapat kita catat bahwa terdapat perubahan huruf, yaitu pada “Ejaan van Ophuijsen” terdapat huruf /tj/, /dj/, /j/, /nj/, /ch/, /sj/, dan /oe/. Bentuk huruf tersebut pada “Ejaan Republik” berubah menjadi /tj/, /dj/, /j/, /nj/, /ch/, /sj/, dan /u/.
Kemudian, bentuk huruf tersebut disempurnakan menjadi ejaan yang kini kita pakai, yaitu “EYD”. Perubuhan bentuk pada “EYD” menjadi /c/, /j/, /y/, /ny/, /kh/, /sy/, dan /u/.
Dalam “EYD” masih terdapat penggunaan tanda apostrof (sering disebut sebagai “tanda koma di atas”), tetapi itu hanya digunakan untuk menuliskan kata dalam bahasa seni atau bukan ragam tulis resmi, seperti tulisan ‘kan yang berasal dari akan/bukan atau ‘lah dari kata telah dalam bahasa puisi atau syair.
Pada tahun 2015 diterbitkan “ PUEBI Edisi IV”. Ejaan ini berlaku berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 50 Tahun 2015. Kemudian pada tahun 2022, “EYD” kembali digunakan.
Seperti yang diketahui, “EYD” sudah berlaku selama puluhan tahun sehingga terasa lebih melekat di lidah, mengendap di telinga, dan terekam dalam ingatan masyarakat penutur bahasa Indonesia. “EYD Edisi V” merupakan hasil dari penambahan dan perubahan kaidah lama yang disesuaikan dengan perkembangan bahasa Indonesia.
Perbedaan “PUEBI” dan “EYD Edisi V” secara umum meliputi penambahan kaidah, perubahan kaidah, perubahan redaksi, pemindahan kaidah, penghapusan kaidah, perubahan contoh, dan perubahan tata penyajian isi.
Pertama, penambahan kaidah baru. Huruf kapital tidak digunakan untuk menuliskan huruf pertama kata yang bermakna “anak dari”, seperti bin, binti, boru, dan van, kecuali dituliskan sebagai awal atau huruf pertama kata tugas dari. Misalnya, “Abdul Rahman bin Zaini”, “Fatimah binti Sali”, dan “Charles Adriaan van Ophuijsen”. Kemudian, huruf kapital digunakan sebagai huruf pertama, seperti pada nama bangsa, bahasa, suku, dan aksara. Misalnya, “aksara Kaganga” dan “suku Melayu”.
Kedua, perubahan kaidah. Semula, huruf miring dipakai untuk menuliskan judul buku, nama majalah, atau nama surat kabar yang diikuti dalam tulisan, termasuk dalam daftar pustaka. Lalu, menjadi huruf miring digunakan untuk menuliskan judul buku, judul film, judul album lagu, judul acara televisi, judul siniar, judul lakon, dan nama media massa yang diikuti dalam tulisan, termasuk dalam daftar pustaka.
Ketiga, perubahan redaksi. Kata “pemakaian” diganti menjadi “penggunaan” dan kata “dipakai” diubah menjadi “digunakan”. Mulanya, tanda titik dipakai pada kalimat pernyataan. Kemudian, menjadi tanda titik digunakan pada kalimat pernyataan.
Keempat, pemindahkan kaidah. Kaidah yang mengatur tentang penulisan unsur serapan berupa imbuhan dipindah ke “Pedoman Umum Pembentukan Istilah (PUPI)”.
Kelima, penghapusan kaidah. Agar berfokus pada masalah ejaan, hal teknis lain, seperti tata cara penulisan rujukan dan kutipan, akan disusun dalam pedoman teknis tersendiri.
Keenam, perubahan contoh (penambahan, pengurangan, dan penggantian). Penambahan dan penggantian contoh pada kaidah penulisan unsur serapan. Awalnya, /ch/ yang lafalnya /s/ atau /sy/ menjadi /s/. Misalnya, /echelon/ menjadi /eselon/, /machine/ menjadi /mesin/. Selain itu, gabungan huruf /ch/ yang dilafalkan /s/ atau /sy/ menjadi s. Misalnya, /brochure/ menjadi /brosur/.
Ketujuh, perubahan tata penyajian isi. Misalnya, pada Bab IV dilakukan pemerincian bahasan menjadi dua, yaitu penulisan unsur serapan umum dan penulisan unsur serapan khusus. Pemberian nomor pada setiap kaidah dalam Bab IV bertujuan untuk memudahkan perujukan.
Pentingnya memberi pemahaman mengenai penggunaan ejaan ini dikarenakan belum meratanya penyebaran informasi terkait perubahan penggunaan ejaan.
Ejaan merupakan salah satu aspek yang sangat penting dalam penggunaan bahasa Indonesia yang benar, terutama dalam ragam bahasa tulis. Sosialisasi perubahan “EYD Edisi V” ini perlu dilakukan agar masyarakat pengguna bahasa Indonesia dapat mengenal dan menerapkannya dalam kehidupan. Melalui penyebaran informasi perubahan ejaan, diharapkan masyarakat semakin sadar dengan kaidah kebahasaan utamanya dalam penulisan karya ilmiah dan tata naskah dinas.
Aturan ejaan harus dipatuhi agar bahasa Indonesia tetap menjadi bahasa kebanggaan masyarakat Indonesia. Bangsa yang hebat ialah bangsa yang menjunjung tinggi bahasa persatuan. (*)
Oleh:
Novalina Siagian
Penyuluh Bahasa, Kantor Bahasa Provinsi Kepulauan Riau
