Minggu, 21 Juni 2026

Dampak Penghapusan Pasal 377A, Konten LGBTQ Diawasi Ketat di Singapura

Berita Terkait

Ilustrasi anak menonton konten tayangan televisi. Singapura mengawasi konten media secara ketat usai penghapusan pasal 377A yang mengakui kegiatan LGBTQ. F pixabay via cna

batampos – Kementerian Komunikasi dan Informasi (MCI) Singapura menyebutkan konten-konten LGBTQ akan diawasi secara ketat, pasca-pemerintah mencabut pasal 377A sebagai upaya berakhirnya kriminalisasi gay di negara itu.

BACA JUGA:
Singapura Cabut Kriminalisasi LGBTQ, Namun Tak Legalkan Pernikahan Sesama Jenis

“Pencabutan pasal 377A itu, kami menggaransi batas usia untuk konten-konten seperti itu. Kami tegaskan lagi, posisi pemerintah, pencabutan itu tak serta-merta kita mengubah warna masyarakat kita. Posisi ini juga berlaku bagi kami dalam menentukan konten media,” ujar Juru Bicara MCI seperti dilansir dari Channel News Asia, Senin (22/8/2022).

MCI dan Infocomm Media Development Authority (IMDA) mengatur konten media untuk melindungi para audiens yang lebih muda dari konten yang tidak sesuai dengan usia. Pada saat yang sama, memungkinkan audiens dewasa membuat pilihan berdasarkan informasi tentang beragam konten.

” Konten media dengan jangkauan dan dampak yang lebih tinggi dikenakan persyaratan yang lebih ketat. Untuk memahami pandangan masyarakat, IMDA secara teratur berkonsultasi dengan komite penasihat yang terdiri dari semua lapisan masyarakat dalam menentukan judul tertentu serta pedoman dan peraturan konten,” kata MCI.

Pengumuman lewat pidato nasional ini, membuat MCI dan IMDA harus mampu menyaring pendekatan regulasi konten. “Penentuan regulasi konten, kami harus peka terhadap norma dan nilai masyarakat. Kami akan terus mengambil referensi dari norma-norma yang berlaku. Konten media LGBT akan terus menjamin peringkat usia dewasa saja,” tegasnya.

Di bawah kode konten IMDA untuk televisi, misalnya, disebutkan bahwa penyedia layanan harus mengingat pentingnya keluarga sebagai unit dasar masyarakat, dan bahwa institusi perkawinan antara laki-laki dan perempuan harus dihormati. (*)

Reporter: Chahaya Simanjuntak

Update