
batampos – Indonesia Corruption Watch (ICW) meminta proses praperadilan Ketua Nonaktif KPK Firli Bahuri dan Mantan Wamenkum Eddy Hariej dipercepat. Mereka khawatir pengajuan praperadilan dua tersangka korupsi itu dikabulkan oleh Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Peneliti ICW Kurnia Ramadhana menilai PN Jakarta Selatan telah mengabulkan beberapa gugatan praperadilan untuk kasus korupsi. Sejak 2015-2021 setidaknya ada sembilan koruptor yang disetujui permintaannya dalam proses praperadilan.
Di antaranya kasus rekening gendung Budi Gunawan dan mantan Ketua BPK Hadi Poernomo di 2015. Bupati Nganjuk Taufiqurrahman di 2016 dan kasus korupsi e-KTP yang melibatkan Ketua DPR RI Setya Novanto pada 2017. Terbaru, kasus dugaan korupsi pengadaan anoda antam oleh Dirut PT Loco Montrado Siman Bahar pada 2021.
“Untuk kasus Pak Setya Novanto semisal. Waktu itu, ada keganjilan. Saat itu, KPK ingin mengajukan barang bukti persidangan. Namun ditolak hakim,” ucapnya. ICW khawatir kasus serupa bisa terjadi dalam persidangan praperadilan Firli dan Eddy.
ICW mengrepasiasi langkah komisi yudisial (KY) untuk ikut mengawal yang melibatkan dua petinggi negeri itu. Menurutnya pengawasan oleh KY penting agar proses persidangan berjalan sesuai dengan prosedur. Sehingga prosesnya bisa cepat dan ada putusan penolakan.
Kurnia berharap baik KPK maupun Polda Metro Jaya segera menghantarkan berkas keduanya ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat. Agar prosesnya bisa langsung masuk ke persidangan. “Penghantaran berkas ini sekaligus menjadikan proses sidang bisa segera di mulai,” katanya.
Selain itu, yang lebih penting adalah segera baik Firli maupun Eddy dilakukan penahanan. Ini penting agar proses pengumpulan barang bukti tidak semakin hilang. Dan penetapan tersangka keduanya bisa berlanjut ke proses persidangan dan pendakwaan.
Sementara itu, sidang perdana praperadilan Mantan Wamenkumham Eddy digelar di PN Jaksel kemarin. Setelah ditunda selama sepekan, lantaran Jaksa KPK tidak hadir. “Kami meminta penetapan tersangka klein kami dicabut,” ucap Kuasa Hukum Eddy, Ricky Sitohang kepada Jawa Pos kemarin.
Ricky menilai penetapan Eddy sebagai tersangka oleh KPK tidak sesuai prosedur hukum yang tertera dalam KUHAP. Di mana, Eddy sudah diumumkan sebagai tersangka September. Padahal surat perintah penyidikan (sprindik) baru keluar Oktober. Padahal dalam KUHAP, tersangka ditetapkan saat menuju tahap penyidikan akhir.
Kedua, soal permasalahan disposisi terkait dugaan penerimaan suap dan gratifikasi. Kleinnya tidak pernah menerima duit dan soal desposisi itu tidak bisa disebut sebagai perkara suap. “Dan jangan lupa uang yang diterima lewat lawfirm itu sah dan diperbolehkan,” katanya. Itu dilindungi oleh undang-undang.
Sementara Kuasa Hukum Firli, Ian Iskandar mengatakan bahwa terkait rencana MAKI melaporkan Firli ke Dewas KPK soal membawa dokumen penyidikan DJKA, pihaknya mempersilahkan. Sebab, hal tersebut merupakan hak masing-masing. “Yang jelas apapun yang terkait praperadilan merupakam wewenang hakim,” urainya.
Hakim yang menguji dan memastikan kualitas dari barang bukti yang dihadirkan. Hakim pula yang berwenang menentukan barang bukti itu rahasia atau tidak. “Ini hanya ditunjukkan di pengadilan. Bukan ke masyarakat umum,” paparnya.
Sebelumnya, MAKI berencana melaporkam Firli ke Dewas KPK terkait dugaan pelanggaran kode etik dengan membawa dokumen penyidikan DJKA. Dokumen tersebut dinilai tidak berhubungan dengan penetapan tersangka terhadap Firli dalam kasus dugaan korupsi berupa pemerasan. (*)
Reporter: JP Group
