batampos – Kementerian Kesehatan Jepang mengizinkan penggunaan pil aborsi. Ini menjadi kebijakan perdana terkait aborsi di negeri Matahari Terbit itu dan langsung mengundang kontroversi masyarakat.

Pil ini dibolehkan untuk mengakhiri kehamilan tahap awal. Meski begitu, sebenarnya Jepang melegalkan aborsi dengan batas usia kehamilan tidak lewat dari 22 pekan dan wajib bedah. Demikian dilansir dari The Guardian, pagi ini.
Ada pun pil aborsi yang disetujui di Jepang yakni Mifepristone dan Misoprostol, yang dibuat perusahaan farmasi asal Inggris, Linepharma.
Reuters melaporkan, pengajuan produk oleh Inggris ini telah dilakukan Desember 2021 dan Jepang baru menyetujuinya, sekarang.
Penyiar nasional saluran televisi Jepang, NHK mengatakan total biaya pil aborsi dan konsultasi medis sekitar 100 ribu yen atau sekitar Rp10,8 juta. Aborsi tidak ditanggung oleh asuransi kesehatan masyarakat. Sedangkan aborsi bedah dapat menelan biaya sekitar 100 ribu – 200 ribu yen.
Pil Mifepristone sendiri, telah menjadi fokus pembahasan yang serius oleh pengadilan AS dalam beberapa pekan terakhir. Mahkamah Agung AS sementara mempertahankan akses ke obat aborsi yang banyak digunakan dan membekukan keputusan pengadilan yang lebih rendah yang akan melarang atau sangat membatasi ketersediaannya.
Senada, para juru kampanye di Jepang juga mendorong akses yang lebih baik ke pil kontrasepsi yang dianggap darurat, yang mencegah kehamilan. Pil ini tidak dapat dibeli bebas dan harus persetujuan dokter.
Jepang memberlakukan, pil ini harus dikonsumsi langsung di hadapan apoteker. Kebijakan ini untuk mencegah penjualan pil di pasar gelap.
Pil aborsi pertama Kali disetujui di Prancis, 1988 lalu. Kemudian disusul AS pada 2000 Dan terbaru Jepang, Jumat (28/4/2023) lalu.(*)
Reporter: Chahaya Simanjuntak
