
batampos – Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi dan Strategis Yustinus Prastowo mengungkapkan PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk (CMNP) yang saat ini tercatat milik Jusuf Hamka mempunyai utang kepada negara sekitar Rp 775 Miliar. Utang tersebut berkaitan dengan Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) yang diberikan kepada Bank Yama.
Prastowo mengatakan, CMNP dan Bank Yakin Makmur (Yama) pemegang saham pengendalinya merupakan Siti Hardianti Rukmana alias Mba Tutut yang merupakan obligor atau penikmat dana BLBI.
Dalam hal ini, Prastowo menegaskan bahwa bukan Jusuf Hamka yang memiliki utang ke negara tetapi 3 perusahaan yang terafiliasi dengan Siti Hardiyanti Rukmana atau Mbak Tutut.
“Bukan Jusuf Hamka (yang memiliki utang ke negara), tapi 3 perusahaan yang terafiliasi dengan SHR,” kata Prastowo kepada JawaPos.com, Selasa (13/6).
“Pada waktu itu CMNP dan Bank Yama pemegang saham pengendalinya SHR,” imbuhnya.
“Kami tidak tahu hubungan dengan Pak Jusuf Hamka. Karena kami berurusan dengan CMNP dan 3 perusahaan berafiliasi dengan SHR,” ujarnya.
Saat ditanya, apa saja tiga perusahaan yang terafiliasi dengan Tutut, Prastowo enggan menjawab.
Sebelumnya, Jusuf Hamka menagih utang pemerintah sebesar Rp 800 miliar kepada perusahaannya PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk (CMNP) yang bermula dari deposito sebesar Rp 78 miliar di Bank Yakin Makmur (Yama) yang dilikuidasi pemerintah pada saat krisis moneter 1998.
Pria yang akrab disapa Babah Alun itu mengaku belum mendapatkan kembali uang depositonya setelah pemerintah berdalih bahwa CMNP terafiliasi pemilik Bank Yama, yaitu Siti Hardijanti Rukmana atau Tutut Soeharto.
Tudingan tersebut dibantah Jusuf Hamka hingga ia mengajukan gugatan ke Mahkamah Agung dan dimenangkan pada 2015, sehingga pemerintah diwajibkan membayar deposito CMNP di Bank Yama beserta bunganya sebesar 2 persen per bulan.
Jusuf Hamka mengaku sudah bersurat dengan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kemenkeu medio 2019 – 2020 namun kemudian komunikasi tersendat dan pihak DJKN menyatakan sedang melakukan verifikasi di Kemenkopolhukam.
Lantaran proses verifikasi yang sudah berlangsung tiga tahun tanpa hasil, Jusuf Hamka akhirnya kembali bersuara untuk menagih utang pemerintah tersebut. (*)
Reporter: JP Group
