
batampos – Mantan Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin mengharapkan bisa bebas dari jeratan hukum. Dia mengklaim, akan memperbaiki diri jika hakim memvonis bebas.
Pernyataan ini disampaikan Azis dalam sidang pembacaan nota pembelaan alias pledoi, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (31/1). Azis dituntut 4 tahun dan 2 bulan penjara, karena diyakini jaksa penuntut umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan suap kepada penyidik KPK asal Polri, AKP Stepanus Robin Pattuju.
“Saya juga telah berdiskusi kepada keluarga saya bapak hakim yang mulia, seandainya pada saat nanti jatuh vonis, atau dilakukan suatu keputusan saya bebas, saya berkomitmen untuk tidak masuk ke dunia politik,” kata Azis.
Dia berdalih ingin tetap memperjuangkan hak-hak masyarakat. Jika tidak kembali menjadi politikus, Azis akan kembali ke profesi awalnya sebagai advokat.
“Saya meyakini hal ini dapat saya jalani dengan berbagai cara, termasuk kembali menjadi advokat, tenaga pengajar sebagai dosen, sehingga berkontribusi bagi kegiatan sosial,” ungkap Azis.
Meski demikian, Azis dalam nota pembelaannya tetap tidak mengakui kesalahannya. Politikus Golkar ini menyatakan, tetap ingin menjadi manusia yang membanggakan bagi keluarga.
“Saya ingin menjadi suatu manusia yang berguna bagi keluarga, bangsa dan negara dengan mengedepankan asas agama yang saya anut,” tegas Azis.
Dalam perkaranya, Azis Syamsuddin dituntut 4 tahun dan 2 bulan penjara oleh JPU KPK. Azis juga dituntut untuk membayar denda Rp 250 juta subsider 6 bulan kurungan. Jaksa juga menuntut agar Azis dijatuhkan pidana tambahan berupa pencabutan hak dipilih dalam jabatan publik selama lima tahun. Pidana ini dibebankan setelah Azis menjalani pidana pokok.
Jaksa KPK meyakini, Azis Syamsuddin menyuap mantan penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju senilai Rp 3.099.887.000 dan USD 36.000 atau senilai Rp 519 juta. Suap itu terkait penanganan perkara korupsi yang diusut KPK di Lampung Tengah.
Suap tersebut dengan maksud agar Stepanus Robin Pattuju dan seorang pengacara Maskur Husain membantu mengurus kasus yang melibatkan Azis dan politikus Golkar Aliza Gunado, terkait penyelidikan KPK di Lampung Tengah.
Azis dituntut melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang
Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP. (*)
Reporter: JP Group
