
batampos – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah diguncang isu rekening gendut yang melibatkan mantan Kepala Satuan Tugas (Kasatgas) Penyidik KPK yakni Tri Suhartanto. Hal ini diutarakan oleh dua eks pegawai KPK, Novel Baswedan dan Bambang Widjojanto alias BW.
KPK sendiri melalui juru bicara Ali Fikri sudah membantah hal tersebut. “Itu tidak benar bila ada kaitan selama bertugas di KPK,” kata Ali, belum lama ini.
Mengomentari hal tersebut, Direktur Rumah Politik Indonesia Fernando Emas menduga bahwa tuduhan yang dialamatkan kepada Tri Suhartanto oleh BW merupakan aksi cari panggung dalam membela terpidana Mardani H Maming yang tengah mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) terkait dengan vonis dalam kasus suap izin usaha pertambangan (IUP) di Tanah Bumbu, Kalsel.
Eks Ketua DPD PDIP Kalsel ini sendiri diketahui telah divonis 10 tahun penjara pada Jumat 10 Februari 2023.
“Karena Bambang Widjojanto merupakan bagian dari Mardani H Maming yang merupakan koruptor, jangan coba memberikan informasi yang belum terbukti kebenarannya hanya untuk kepentingan proses hukum di Mahkamah Agung,” tegas dia dalam keterangan tertulis yang diterima.
Untuk diketahui, Tri Suhartanto saat menjabat sebagai Kepala Satuan Tugas Penyidik di KPK ikut menangani kasus korupsi Mardani H Maming yang merupakan Bupati Tanah Bumbu, Kalimatan Selatan periode 2010-2018. Tri Suhartanto sendiri bergabung dengan lembaga anti-rasuah yang berkantor di Kuningan, Jakarta Selatan, pada akhir 2018 hingga Februari 2023.
Fernando juga meminta agar BW dan mantan Penyidik Senior KPK yakni Novel Baswedan tidak memanfaatkan mengenai adanya temuan Dewan Pengawas atau Dewas KPK tentang adanya pungli yang mencapai Rp 4 miliar di lapas KPK untuk terus menyerang KPK.
“Jangan manfaatkan temuan Dewan Pengawas atau Dewas KPK tentang adanya pungli yang mencapai Rp 4 miliar di lapas KPK untuk terus menyerang KPK,” pungkas dia.
Senada, Ketua Umum Forum Generasi Milenial Indonesia (FGMI) Muhamad Suparjo membantah pernyataan Novel Baswedan dan BW terkait transaksi Rp 300 miliar di rekening Tri Suhartanto.
“Pernyataan Novel itu tidaklah benar. Seharusnya dia jelaskan juga pokok perkara yang sebenarnya seperti apa agar tidak terus menerus berkesan menggiring opini buruk tentang internal KPK. Kita harus runut dari bawah awal mula perkaranya agar tidak terjadi fitnah seperti yang Novel Baswedan sampaikan di podcastnya bersama Bambang Widjojanto (BW),” ungkap Suparjo.
Suparjo menjelaskan, Tri Suhartanto merupakan penyidik yang menangani kasus korupsi Mardani Maming. Bahkan, kata dia, saat Tri Suhartanto menangani perkara Maming, terjadi unjuk rasa di KPK agar penyidik yang menangani perkara tersebut dipecat dari KPK.
Selanjutnya, Suparjo membantah pernyataan Novel bahwa penyidik yakni Tri Suhartanto yang dimaksud tidak diperiksa dan lalu mengundurkan diri begitu saja dari KPK.
“Pernyataan Novel itu lagi-lagi tidak benar. Faktanya penyidik tersebut telah diperiksa oleh Dewas KPK, namun tidak ditemukan pelanggaran, dan ia mengajukan permohonan kembali ke Polri. Jadi KPK bukan membiarkan begitu saja, tapi semua sesuai prosedur,” ungkap Suparjo.
Dalam proses pemeriksaan di internal KPK tidak ditemukan adanya pelanggaran oleh Tri Suhartanto. Suparjo menekankan, bahwa apa yang disampaikan Novel dan BW tidak benar.
“Jadi jelas tidak benar apa yang dimaksudkan oleh Novel terkait transaksi mantan penyidik KPK sebesar Rp300 Milyar itu. Karena tidak ditemukan pelanggaran oleh Dewas KPK setelah dilakukan pemeriksaan terhadap penyidik yang dimaksud,” papar dia.
“Saya tidak tahu karena bukan lawyer-nya,” ujar BW.
ebelumnya diberitakan, mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan mengungkapkan terdapat transaksi mencurigakan sebesar Rp 300 miliar, yang diduga dilakukan pegawai di Kedeputian Penindakan dan Eksekusi KPK. Nilai transaksi miliaran rupiah itu diduga berdasarkan hasil analisis dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) yang disampaikan kepada penegak hukum.
