Minggu, 21 Juni 2026

Usai Diperiksa Dewas KPK, Nawawi Tak Tahu Isi Pesan Singkat Johanis dengan Pejabat ESDM

Berita Terkait

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nawawi Pomolango usai diperiksa Dewan Pengawas KPK di Gedung ACLC KPK, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Kamis (27/7). (Dery Ridwansyah/JawaPos.com)

batampos – Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nawawi Pomolango mengakui diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi, terkait kasus dugaan pelanggaran kode etik terhadap rekannya sesama pimpinan KPK, Johanis Tanak. Nawawi mengaku ditanyakan soal pesan singkat Johanis dengan Plh Dirjen Minerba Kementerian ESDM, Idris Sihite.

Namun, Nawawi mengaku tidak mengetahui isi pesan singkat antara Johanis dengan Idris Sihite.

“Saya nggak tahu menahu chat beliau ke mana,” kata Nawawi di Gedung ACLC KPK, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Kamis (27/7).

Pimpinan KPK berlatar belakang hakim ini enggan menjelaskan dugaan pelanggaran kode etik yang dituduhkan kepada Johanis. “Lebih pasnya kalau dibaca aja. Dia (Johanis Tanak) terperiksa seperti biasa,” papar Nawawi.

Nawawi pun mengaku digali soal kegiatannya pada 27 Maret 2023. Pada hari itu, kata Nawawi, dirinya tengah melakukan ekspose perkara dugaan korupsi.

“Yang mereka (Dewas KPK) tanyakan itu, apakah 27 itu kegiatan apa aja yang dilakukan oleh pimpinan. Seingat kami ada ekspose kasus Formula E, bukan tukin (tunjangan kinerja),” tegas Nawawi.

Peneliti ICW Lalola Easter sebelumnya melaporkan Wakil KPK Johanis Tanak ke Dewas KPK. Pelaporan itu terkait dugaan percakapan antara Johanis dengan Kepala Biro Hukum Kementerian ESDM Idris F. Sihite.

“ICW pada hari ini melaporkan kepada Dewas KPK dugaan pelanggaran etik dan pedoman perilaku yang dilakukan oleh Wakil Ketua KPK atas nama Johanis Tanak,” ucap peneliti ICW Lalola Easter di Gedung ACLC KPK, Kuningan, Jakarta, Selasa (18/4).

Lalola menjelaskan, laporan ini mengacu pada komunikasi Johanis dengan Plh Dirjen Minerba sekaligus Kepala Biro Hukum pada Sekretariat Jenderal Kementerian ESDM Idris F. Sihite yang berisi permintaan duit dengan ‘main di belakang layar’. Ia menyebut, pelaporan terhadap Johanis berdasarkan dua peristiwa yang telah diperolehnya.

“Ada dua peristiwa yang kami laporkan. Yang pertama tentu komunikasi yang terjadi di bulan Oktober 2022, baik tanggal 12 maupun 19 dan juga yang terjadi di bulan Februari 2023,” ujar Lalola.

Menurut Lalola, Johanis tidak bisa menjaga sikap dan perbuatan meskipun pada Oktober 2022, ia belum resmi dilantik sebagai pimpinan KPK melainkan baru dinyatakan lolos uji kepatutan dan kelayakan di DPR.

“Dalam kerangka itu, tentu perilakunya sudah harus dijaga sehingga ketika ada komunikasi yang dibangun dengan pihak lain yang menawarkan kerja, yang tentu saja itu berpotensi besar memunculkan konflik kepentingan di kemudian hari ketika yang bersangkutan menjadi Wakil Ketua KPK, itu sudah harus diantisipasi,” tutur Lalola.

Ia pun menyoroti komunikasi yang dibangun Johanis pada Februari 2023, di mana yang bersangkutan sudah menjadi pimpinan KPK. Lalola menilai, ada pelanggaran yang dilakukan Johanis dalam hal ini.

Ia lantas menyentil Johanis yang mengaku tidak tahu-menahu perihal kasus dugaan korupsi yang menyeret Idris Sihite.

“Kami menduga kuat ada pelanggaran di situ, dan pelanggaran tersebut adalah melakukan komunikasi dengan pihak yang baik secara langsung maupun tidak langsung itu perkaranya sedang ditangani oleh KPK,” pungkas Lalola. (*)

Reporter: JP Group

Update