
batampos – Mantan Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin yakin kesaksian Agus Susanto yang merupakan mantan Anggota Polri dalam persidangan keliru. Untuk itu, menantang untuk bersumpah mubahalah.
“Dari keterangan saksi, saya keberatan dengan keterangan yang diberikan oleh saksi. Ada beberapa yang saya akui bahwa dia mengantar ke Brebes benar. Tapi, keterangan yang lainnya, saya mengajak dia bersumpah secara mubahalah kepada saya,” kata Azis menanggapi keterangan Agus di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (13/12).
Tetapi hal itu dibantah. Azis mengklaim tidak pernah bertemu dengan Agus. Karena itu, dia meragukan kesaksian Agus yang merupakan mantan sopir eks penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju di persidangan.
“Saya mau dicatat karena saya yakin saya tidak pernah bertemu saudara! Mohon dicatat,” cetus Azis.
Mendengar sanggahan Azis, Agus tetap pada kesaksiannya di persidangan. Dia menyebut, mengetahui Azis menunggunya saat mengantar Stepanus Robin Pattuju ke rumah mantan legislator Golkar tersebut.
“Saya berani bersumpah karena dasar perintah Pak Robin bahwa pak Azis menunggu,” tegas Agus.
Dalam kesaksiannya, Agus mengakui diajak Robin berkunjung ke rumah Azis yang berlokasi di Jalan Denpasar, Jakarta Selatan. Agus mengutarakan, Robin membawa uang yang dimasukkan ke dalam sebuah tas saat keluar dari rumah Azis.
Dia mengutarakan, setelah dibagi uang itu diberikan kepada orang yang disebut Agus bernama Om Ale di parkiran basement Pengadilan Tipikor Jakarta. Menurutnya, Om Ale adalah Maskur Husain, pengacara yang menjadi terdakwa bersama Robin dalam kasus suap penanganan perkara di KPK.
“Saat itu saya parkir di mobil, cuma ada komunikasi antara Pak Robin dengan Om Ale (Maskur) itu, kemudian Pak Robin turun menuju tempat yang dijanjikan itu, saya pribadi stand by di mobil, setelah selesai ke tempat penukaran,” beber Agus.
Lantas, Robin membawa satu bagian uang dari Azis, uang itu diberikan untuk menutup nama salah satu pihak dalam persidangan. Agus menyebut Robin juga sempat menelepon orang untuk memastikan namanya tidak akan disebut dalam persidangan.
“Pokoknya aman bang, nama abang tidak akan disebut dalam persidangan,” ungkap Agus menirukan percakapan telepon Robin tersebut.
Dalam perkaranya, mantan Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin didakwa menyuap mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Stepanus Robin Pattuju senilai Rp 3.099.887.000 dan USD 36.000 atau senilai Rp 519 juta. Suap itu terkait penanganan perkara korupsi yang diusut KPK di Lampung Tengah.
Suap tersebut dengan maksud agar Stepanus Robin Pattuju dan seorang pengacara Maskur Husain membantu mengurus kasus yang melibatkan Azis dan politikus Golkar Aliza Gunado terkait penyelidikan KPK di Lampung Tengah.
Karena Aliza dan Aliza mengetahui KPK tengah menyelidiki kasus dugaan suap penerimaan hadiah atau janji terkait pengurusan DAK APBN-P Kabupaten Lampung Tengah Tahun Anggaran 2017. Kemudian Azis dan Aliza berusaha agar dirinya tidak dijadikan tersangka oleh KPK, dengan berupaya meminta bantuan kepada penyidik KPK.
Azis didakwa melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP. (*)
Reporter: JP Group
